AMBRUKNYA
JEMBATAN PENGHUBUNG
GEDUNG
ARSIP DAN PERPUSTAKAAN JAKARTA
A. Pendahuluan
Akhir Bulan Oktober 2014 kemarin,
tepatnya pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2014 terjadi sebuah kejadian
dimana robohnya suatu Jembatan penghubung Gedung Arsip
dan Perpustakaan DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki, cikini, Menteng, Jakarta
Pusat. Jembatan merupakan bagian dari proyek peremajaan Gedung Perpustakaan dan
Gedung Arsip Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 24 miliiar. Jembatan
yang sedang dalam poses pengerjaan ini roboh secara memdadak pada pagi hari
sekitar pukul 06.00 WIB, sebelumnya pada kamis malam di laksanakan proses
pengecoran pada jembatan oleh para pekerja.
Dalam
kejadian ambruknya jembatan penghubung antara gedung arsip nasional dan
perpustakaan DKI ini menelan korban jiwa sebanyak 4 orang.Diperkirakan, empat
orang pekerja yang posisinya berada di tengah tidak dapat menyelamatkan diri
sehingga tertimbun coran. Sementara lima lainnya berhasil melompat sehingga
selamat, meskipun mengalami luka-luka cukup berat.
Kejadian ini sedang diselidiki oleh Tim dari Pusat
Laboratorium Forensik Polri dan Polres Jakarta Pusat. Pemeriksaan tersebut
bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya
peristiwa itu. Bila terbukti adanya kesalahan perencanaan, maka kepolisian akan
menindak secara hukum pihak pengembang yaitu PT Sartonia Agung. Selain
dikerjakan oleh PT Sartonia Agung, proyek tersebut juga melibatkan PT Citra
Murni Semesta sebagai perencana, dan PT Citra Rancang Mandiri sebagai pengawas.
Proyek dimulai pada September 2014 lalu dan ditargetkan untuk selesai tahap
konstruksi pada Desember 2014.
B. Analisis
ambruknya jembatan
Ada beberapa dugaan penyebab ambruknya jembatan
penghubung yang berada dikawasan taman ismail marzuki ini,antara lain:
1.
Dugaan yang pertama, jembatan itu ambruk karena minimnya
tiang penyangga sehingga penyangga yang ada tidak mampu menahan beban jembatan
yang saat itu tengah dicor. Rubuhnya
jembatan penghubung karena tidak ada penyangga pada konstruksi bangunan
dikarenakan jembatan berada diatas jalan akses yang masih dipergunakan untuk
kegiatan seperti biasanya tanpa ada pagar penutup di area konstruksi . Hal ini
berdampak konstruksi yang baru saja dicor itu tidak cukup kuat menahan beban
semen cor dan para pekerja yang sedang mengecor di lokasi kejadian, yang
mengakibatkan penopang sementara selama kegiatan konstruksi berlangsung roboh
dan menimpa para pekerja bangunan.
2.
Yang
kedua adalah belum keringnya tiang beton apa saat proses pengecoran terjadi,
karena belum keringnya tiang beton yang menjadi pondasi pada jembatan sehingga
tiang beton tidak bisa menahan beban material cor yang berada pada atas
jembatan, oleh karenanya tiang beton mengalami retak dan membuat tiang beton
ambruk beserta jembatanya
3.
Dan
yang ketiga adalah akibat tidak ditutupnya jalan yang persis berada dibawah
jembatan yang sedang dibangun ini, akibat dari jalan yang tidak ditutup,
kendaraan dapat melintas seperti biasa, bahkan mobil molen pun dapat
menggunakan jalan tersebut. Akibat dari aktivitas kendaraan bermotor terjadi
getaran yang merambat kepada tiang kontruksi jembatan, sehingga tiang kontruksi
mendapatkan gaya luar yang semestinya belum dia dapat (prematur)
Dugaan yang
paling kuat adala yang pertama, dimana jembatan itu ambruk karena minimnya tiang
penyangga sehingga penyangga yang ada tidak dapat menahan beban jembatan yang
saat itu tengah dicor.
C. Para
pekerja yang tidak terdaftar dalam asuransi BPJS
Dari
hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak terkait, terungkap juga bahwa para
pekerja yang menjadi korban ambruknya jembatan pada kompleks arsip Negara dan
perpustkaan Taman Ismail Marzuki tidak terdaftar dalam penerima asuransi BPJS,
PT Sartoni Agung selaku pemegang proyek proses pembuatan jembatan ternyata
tidak mendaftarkan para pekerja yang meninggal ke BPJS.
Kepala
Kantor Cabang BPJS Salemba, Muhammad Akip mengatakan, berdasarkan data
pihaknya, PT Sartoni Agung hanya mendaftarkan 10 orang karyawan kantornya yang
bertugas di bagian administrasi ke program BPJS. Sedangkan para pekerja proyek
jembatan penghubung TIM tak ada yang terdaftar.
"Perusahaan
kontraktor pelaksana proyek harus menanggung sendiri semua biaya santunan
kepada para tenaga kerja yang menjadi korban," ucapnya.
Akip membeberkan, sesuai ketentuan yang berlaku,
apabila ada tenaga kerja meninggal dunia dalam sebuah kasus kecelakaan, maka
pihak ahli waris berhak mendapatkan santunan 48 kali gaji. Jika dihitung dari
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang sebesar Rp 2,45 juta, para ahli waris
berhak menerima santunan Rp 120 juta.
"Bagi
tenaga kerja yang cacat berhak terima santunan lebih besar yakni 56 kali gaji
atau sebesar Rp 134,4 juta," tuturnya. Ia menambahkan, apabila perusahaan
kontraktor tidak memenuhi kewajiban kepada para tenaga kerja, ancaman
hukumannya bisa berupa sanksi pidana maksimal penjara delapan tahun atau denda
Rp 1 miliar. "Ketentuan
itu diatur dalam sejumlah peraturan seperti UU No. 14 Tahun 1993 tentang
Jamsostek, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 24 Tahun 2011
tentang BPJS," tandasnya.
D. Sanksi
Hukum
Robohnya
jembatan penghubung gedung arsip Negara dengan perpustkaan DKI Jakarta di
komplek Taman Ismail Marzuki sedang dalam proses penyelidikaan, jika memang
dalam penyelidikan terindikasi adanya pelanggaran hukum dalam proses pengerjaan,
maka PT Sartonia Agung, PT Citra Murni Semesta sebagai perencana dan PT Citra
Rancang Mandiri sebagai pengawas, maka pihak-pihak terkait akan mendapatkan
sanki hukum sesuai dengan UU yang berlaku.
Berikut
Pasal-Pasal yang terkait pada robohnya jembatan Taman Ismail Marzuki (TIM) :
1. BAB V (PENYELENGGARAAN PEKERJAAN
KONSTRUKSI)
Pasal 23
ayat (2) yang berisi “penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi
ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja,
perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin
terwujudnya tertib penyelenggaraan konstruksi.”
2. BAB VI (KEGAGALAN BANGUNAN)
Pasal 25
ayat (1) yang berisi “pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab
atas kegagalan bangunan.”
Pasal 26
ayat (1) jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan
perencana atau pengawas konstruksi, dan hal terebut terbukti menimbulkan
kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib
bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
E.
Hipotesis
Ada
beberapa hipotesis mengenai kasus ambruknya jembatan tersebut, diantaranya :
1. Pihak terkait hanya mendaftarkan
bebrapa pekerjanya ke BPJS
2. Pihak terkait memberikan uang
santunan kepada para korban
3. Pikah terkait menutupi kejadian
ambruknya jembatan
4. Setelah ambruknya jembatan, pihak
terkait lepas tangan begitu saja
5. Menginfokan kepada warga sekitar
bahwa akan diadakan pembangun jembatan
6. Pihak terkait tidak melakukan SOP
yang baik dan benar
PN PP
4 3 6
1 5
2
Opi Sumardi. Etika Profesi. 2017