Kamis, 07 September 2017

AMBRUKNYA JEMBATAN PENGHUBUNG GEDUNG ARSIP DAN PERPUSTAKAAN JAKARTA

AMBRUKNYA JEMBATAN PENGHUBUNG
GEDUNG ARSIP DAN PERPUSTAKAAN JAKARTA
A.  Pendahuluan

Akhir Bulan Oktober 2014 kemarin, tepatnya pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2014 terjadi sebuah kejadian dimana robohnya suatu Jembatan penghubung Gedung Arsip dan Perpustakaan DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki, cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Jembatan merupakan bagian dari proyek peremajaan Gedung Perpustakaan dan Gedung Arsip Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 24 miliiar. Jembatan yang sedang dalam poses pengerjaan ini roboh secara memdadak pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, sebelumnya pada kamis malam di laksanakan proses pengecoran pada jembatan oleh para pekerja.

Dalam kejadian ambruknya jembatan penghubung antara gedung arsip nasional dan perpustakaan DKI ini menelan korban jiwa sebanyak 4 orang.Diperkirakan, empat orang pekerja yang posisinya berada di tengah tidak dapat menyelamatkan diri sehingga tertimbun coran. Sementara lima lainnya berhasil melompat sehingga selamat, meskipun mengalami luka-luka cukup berat.

Kejadian ini sedang diselidiki oleh Tim dari Pusat Laboratorium Forensik Polri dan Polres Jakarta Pusat. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya peristiwa itu. Bila terbukti adanya kesalahan perencanaan, maka kepolisian akan menindak secara hukum pihak pengembang yaitu PT Sartonia Agung. Selain dikerjakan oleh PT Sartonia Agung, proyek tersebut juga melibatkan PT Citra Murni Semesta sebagai perencana, dan PT Citra Rancang Mandiri sebagai pengawas. Proyek dimulai pada September 2014 lalu dan ditargetkan untuk selesai tahap konstruksi pada Desember 2014.





B.  Analisis ambruknya jembatan

Ada beberapa dugaan penyebab ambruknya jembatan penghubung yang berada dikawasan taman ismail marzuki ini,antara lain:
1.    Dugaan yang pertama, jembatan itu ambruk karena minimnya tiang penyangga sehingga penyangga yang ada tidak mampu menahan beban jembatan yang saat itu tengah dicor. Rubuhnya jembatan penghubung karena tidak ada penyangga pada konstruksi bangunan dikarenakan jembatan berada diatas jalan akses yang masih dipergunakan untuk kegiatan seperti biasanya tanpa ada pagar penutup di area konstruksi . Hal ini berdampak konstruksi yang baru saja dicor itu tidak cukup kuat menahan beban semen cor dan para pekerja yang sedang mengecor di lokasi kejadian, yang mengakibatkan penopang sementara selama kegiatan konstruksi berlangsung roboh dan menimpa para pekerja bangunan.

2.    Yang kedua adalah belum keringnya tiang beton apa saat proses pengecoran terjadi, karena belum keringnya tiang beton yang menjadi pondasi pada jembatan sehingga tiang beton tidak bisa menahan beban material cor yang berada pada atas jembatan, oleh karenanya tiang beton mengalami retak dan membuat tiang beton ambruk beserta jembatanya

3.    Dan yang ketiga adalah akibat tidak ditutupnya jalan yang persis berada dibawah jembatan yang sedang dibangun ini, akibat dari jalan yang tidak ditutup, kendaraan dapat melintas seperti biasa, bahkan mobil molen pun dapat menggunakan jalan tersebut. Akibat dari aktivitas kendaraan bermotor terjadi getaran yang merambat kepada tiang kontruksi jembatan, sehingga tiang kontruksi mendapatkan gaya luar yang semestinya belum dia dapat (prematur)

Dugaan yang paling kuat adala yang pertama, dimana jembatan itu ambruk karena minimnya tiang penyangga sehingga penyangga yang ada tidak dapat menahan beban jembatan yang saat itu tengah dicor.

C.  Para pekerja yang tidak terdaftar dalam asuransi BPJS

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak terkait, terungkap juga bahwa para pekerja yang menjadi korban ambruknya jembatan pada kompleks arsip Negara dan perpustkaan Taman Ismail Marzuki tidak terdaftar dalam penerima asuransi BPJS, PT Sartoni Agung selaku pemegang proyek proses pembuatan jembatan ternyata tidak mendaftarkan para pekerja yang meninggal ke BPJS.

Kepala Kantor Cabang BPJS Salemba, Muhammad Akip mengatakan, berdasarkan data pihaknya, PT Sartoni Agung hanya mendaftarkan 10 orang karyawan kantornya yang bertugas di bagian administrasi ke program BPJS. Sedangkan para pekerja proyek jembatan penghubung TIM tak ada yang terdaftar.

"Perusahaan kontraktor pelaksana proyek harus menanggung sendiri semua biaya santunan kepada para tenaga kerja yang menjadi korban," ucapnya. Akip membeberkan, sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada tenaga kerja meninggal dunia dalam sebuah kasus kecelakaan, maka pihak ahli waris berhak mendapatkan santunan 48 kali gaji. Jika dihitung dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang sebesar Rp 2,45 juta, para ahli waris berhak menerima santunan Rp 120 juta.

"Bagi tenaga kerja yang cacat berhak terima santunan lebih besar yakni 56 kali gaji atau sebesar Rp 134,4 juta," tuturnya. Ia menambahkan, apabila perusahaan kontraktor tidak memenuhi kewajiban kepada para tenaga kerja, ancaman hukumannya bisa berupa sanksi pidana maksimal penjara delapan tahun atau denda Rp 1 miliar. "Ketentuan itu diatur dalam sejumlah peraturan seperti UU No. 14 Tahun 1993 tentang Jamsostek, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS," tandasnya.
D.  Sanksi Hukum

Robohnya jembatan penghubung gedung arsip Negara dengan perpustkaan DKI Jakarta di komplek Taman Ismail Marzuki sedang dalam proses penyelidikaan, jika memang dalam penyelidikan terindikasi adanya pelanggaran hukum dalam proses pengerjaan, maka PT Sartonia Agung, PT Citra Murni Semesta sebagai perencana dan PT Citra Rancang Mandiri sebagai pengawas, maka pihak-pihak terkait akan mendapatkan sanki hukum sesuai dengan UU yang berlaku.

Berikut Pasal-Pasal yang terkait pada robohnya jembatan Taman Ismail Marzuki (TIM) :

1.    BAB V (PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI)
Pasal 23 ayat (2) yang berisi “penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan konstruksi.”

2.    BAB VI (KEGAGALAN BANGUNAN)
Pasal 25 ayat (1) yang berisi “pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.”

Pasal 26 ayat (1) jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal terebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.

E.       Hipotesis
Ada beberapa hipotesis mengenai kasus ambruknya jembatan tersebut, diantaranya     :
1.      Pihak terkait hanya mendaftarkan bebrapa pekerjanya ke BPJS
2.      Pihak terkait memberikan uang santunan kepada para korban
3.      Pikah terkait menutupi kejadian ambruknya jembatan
4.      Setelah ambruknya jembatan, pihak terkait lepas tangan begitu saja
5.      Menginfokan kepada warga sekitar bahwa akan diadakan pembangun jembatan
6.      Pihak terkait tidak melakukan SOP yang baik dan benar

PN                                                                                                              PP
 


                   4                    3                 6                1                5              2



Opi Sumardi. Etika Profesi. 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar